Skip to main content
Beranda / Hubungan Bilateral / Hong Kong - Indonesia

Hong Kong - Indonesia

Pada tahun 2021, Indonesia merupakan salah satu mitra dagang terbesar Hong Kong ke-23 di dunia dan terbesar ke-6 di antara 10 negara anggota ASEAN. Perdagangan barang dalam hubungan bilateral mencapai angka 40 miliar HKD (atau setara dengan 5,1 miliar USD) sebagai bentuk representasi penambahan jumlah sebanyak 26% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Sejak 2021, Hong Kong juga menjadi sumber terbesar ke-2 sebagai penanam modal asing di Indonesia.

Pada tahun 2010, Hong Kong dan Indonesia menandatangani perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan. Perjanjian tersebut mulai berlaku tahun 2012. Perjanjian Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong dan perjanjian terkait dengan investasi juga mulai berlaku di Indonesia pada Juli 2020.

Hubungan yang lebih erat ditegaskan dengan kunjungan bilateral oleh para pejabat senior. Di tingkat tertinggi, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Hong Kong pada bulan Mei tahun 2017. Selanjutnya di bulan April tahun 2018, Kepala Eksekutif Daerah Administratif Khusus Hong Kong (“HKSARG”) saat itu, Carrie Lam, mengunjungi Jakarta dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo serta beberapa anggota jajaran menteri. Sekretaris Keuangan HKSARG, Paul Chan, mengunjungi Jakarta pada bulan Juli tahun 2017 dan Bali pada bulan Oktober tahun 2018. Kunjungan ke Jakarta oleh Sekretaris Dalam Negeri yang menjabat waktu itu, Lau Kong-wah dan Sekretaris Buruh dan Kesehateraan HKSARG, Dr Law Chi-kwong dilakukan pada bulan Agustus tahun 2018 dan bulan Januari tahun 2019. Selain itu, masih banyak kunjungan regular ke Hong Kong lainnya oleh para jajaran pejabat Indonesia di tingkat kementerian.

Informasi yang berguna di Hong Kong

Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong
Alamat: 127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay, Hong Kong
Telepon: (+852) 3651-0200
Faks: (+852) 2895-0139
E-mail: info@cgrihk.com